News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Batam, Ini Tanggapan Pimpinan hingga Badan Kehormatan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim mengatakan laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada salah satu anggota DPRD Batam tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Batam berinisial AT masih terus dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.

Ruslan Ali Wasyim, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam mengatakan pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah selama keputusan terkait kasus AT belum inkrah.

Wanita berinisial CP melaporkan salah seorang anggota dewan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (BK DPRD) Kota Batam, Kamis (2/9/2021).

Sekira pukul 11.30 WIB, wanita tersebut menyambangi ruangan BK DPRD Kota Batam ditemani seorang kerabatnya.

Laporan yang disampaikan adalah terkait hubungan perselingkuhan antara dirinya anggota dewan berinisial AT.

Baca juga: Mau Ambil Bola, Bocah di Batam Ini Menemukan Mayat

AT diduga adalah salah seorang anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem.

CP mengakui, dirinya telah menjalin hubungan dengan AT selama dua tahun.

Selama masa hubungan dua tahun tersebut, CP mengungkapkan, bahwa AT telah menjanjikan akan menikahi dirinya meski pria itu telah berkeluarga namun hingga kini janji itu tak kunjung direalisasikan.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Karena di sini secara legalnya kan sudah ada teman-teman BK yang mendalami kasusnya," ujar Ruslan, Selasa (7/9/2021).

Menurut Ruslan, BK DPRD Batam telah dibentuk khusus untuk menelaah laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan keanggotaan dan kode etik anggota DPRD Batam.

Wanita berinisial CP melaporkan salah seorang anggota dewan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Batam, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Setelah melakukan penelaahan terhadap kasus, nantinya BK DPRD Batam akan memberikan rekomendasi untuk dibahas dalam ranah pimpinan DPRD Batam.

Selama rekomendasi belum keluar, dan keputusan perihal keanggotaan dan kode etik belum inkrah, maka menurut Ruslan, masalah yang menyangkut anggota DPRD Batam AT dapat diselesaikan secara internal dalam rumah tangganya sendiri.

"Ini kan urusan rumah tangga, kita tak boleh ikut campur urusan rumah orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini