HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri."
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ujarnya.
Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/M Taufik, Kompas.com/Achmad Faizal/Muchlis)