Sementara itu, Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi nyawa korban.
"Saya minta maaf, saya khilaf," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Markus Yuwono)
BERITA REKOMENDASI