Tersangka WTM dan SA melakukan sendiri-sendiri tanpa tahu satu sama lain," tambahnya.
Aksi kedua tersangka dilakukan di dalam kamar korban.
"Saat hendak melakukannya pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau memberitahukannya," ucapnya.
Sangat ayah, WTM kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan.
Ia tega melakukan perbuatanya karena dirinya mengaku sudah tidak tertarik lagi dengan istrinya.
Sementara kakaknya SA dipicu karena kerap menonton video porno.
Pelaku WTM sudah melakukan aksi bejat itu berkali-kali.
Sedangkan SA, yaitu kakaknya pengakuannya sebanyak 30 kali," ungkap Berry.
Korban masih mendapat pendampingan karena kondisi psikologinya masih terguncang akibat perlakuan ayah dan kakak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Remaja Putri di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu