"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda. Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Fakta-fakta menarik soal seluk beluk 'Kerajaan' Angling Dharma di Pandeglang yang dirangkum TribunBanten.com.
1. Ngilmu di Gunung
Ki Jamal, juru bicara dari Sang Baginda Sultan berceritakan kekuasaan yang didapatkan pemimpinnya bermula pada saat tahun 2004.
Dimana pada saat itu, sang baginda raja telah selesai bertapa di sebuah gunung untuk mempelajari sebuah ilmu.
Pasca itu, ia mendapatkan kedigdayaan menjadi raja dari makhluk gaib berdasarkan perintah Tuhan.
"Baginda diangkat menjadi raja pada tahun 2004, itu asal-usul urusannya juga dengan gaib. Pengangkatan ini bukan keinginan baginda bukan juga keinginan masyarakat, tapi memang sudah perintah dari sana-nya, dari Sang Pencipta," terangnya.
Tak hanya disitu, ia menerangkan bahwa warga di sekitar selalu percaya akan setiap ucapan dari sang baginda raja.
Pasca mendapatkan pengakuan, ia pun mulai membangun rumah warga miskin sejak tahun 2017 dan hingga saat ini juga masih terlibat memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu.
"Sang raja sering memberikan bantuan kepada rakyat miskin dan anak yatim dari dulu. Itu mengapa kita meyakini, bahwa raja merupakan utusan Tuhan," jelasnya.
2. Sumber Kekayaan
Aki Jamal menyebut Sang Baginda Sultan mendapat penghasilan dari pemberian para santrinya.