Lebih lanjut, aparat lalu mendapat informasi ada warga sempat melihat korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh lelaki berpenampilan seperti anak punk dan berambut pirang.
Baca juga: FAKTA Lengkap Ibu Tiri Habisi Bocah di Indramayu, Algojo Tak Enak Menolak, Dibayar Pakai Miras
Baca juga: POPULER Regional: Ibu Tiri Bayar Algojo untuk Habisi Bocah Pakai Miras | Sosok Raja Angling Dharma
Ternyata, lelaki tersebut adalah S.
Saat polisi mengamankan S, ia mengaku telah membunuh MYP atas perintah SA.
"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar Lukman.
Akibat perbuatannya, SA dan S dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam mati atau penjara seumur hidup.
Pasalnya, kata Lukman, aksi SA menghabisi nyawa anak tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandas Lukman.
Pelaku Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban
Aksi kejam yang dilakukan SA terhadap MYP membuat keluarga syok dan kecewa.
Pasalnya, SA sempat mengaku tak tahu saat ditanya soal keberadaan MYP.
Baca juga: Aksi Keji Ibu Muda Habisi Nyawa Anak Tiri Usia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Eksekutor Pakai Miras
Baca juga: Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Pria di Kabupaten Madiun Ini Adukan Ayah Tiri Anaknya ke Polisi
Dilansir TribunJabar, korban diketahui hilang sejak Senin (16/8/2021) sore.
Kala itu, nenek korban sempat mencari sang cucu karena tak kunjung pulang hingga malam.
Bahkan, ia sempat bertanya pada pelaku mengenai keberadaan korban.