Tanggapan Dukcapil
Terkait dengan masalah tersebut, pihak Dukcapil Kabupaten Tuban angkat bicara.
"Kita tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia," kata Kepala Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid saat dikonfirmasI Tribun Jatim, Senin (4/10/2021).
Dijelaskan Ubaid, sebelum akta anak diproses, maka harus masuk terlebih dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
Begitu juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu, dia menegaskan agar nama yang diajukan supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," bebernya.
Baca juga: Ini Batasan Jumlah Karakter Nama Anak: Jangan Sampai 3 Tahun Tidak Dapat Akta Seperti Rangga
Baca juga: Ayah Refleks Tampar Pipi Anak karena Ada Nyamuk, Ekspresi Syok sang Putra Viral
Kirim surat ke Jokowi
Diwartakan Tribun Jatim, karena tak bisa mengurus akta anaknya, Arif dan istri akhirnya memutuskan mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Dalam surat tersebut, Arif juga menjelaskan alasannya memberikan nama yang begitu panjang untuk buah hatinya.
Ia berharap agar Jokowi bisa memberi jalan keluar dan kemudahan supaya bisa membuat akta untuk anaknya tanpa merubah nama.
Berikut isi surat tersebut:
YTH: Bapak Ir Joko widodo (Presiden RI )
Assalammualaikum wr wb -