Suami Litiwati, Endang Hura, mengatakan bahwa selama ini istrinya hanya pedagang cabai dan tidak pernah mengganggu orang ataupun bermasalah dengan orang lain.
"Istri saya cuma pedagang cabai. Itu preman yang tiba-tiba datang langsung meminta uang kepada istri saya dan cekcok hingga istri saya dianiaya, malah ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Tak hanya itu, penetapan tersangka itu pun membuat Litiwati syok dan dirujuk ke rumah sakit.
"Begitu surat pemanggilan itu dibaca, istri saya itu syok. Kepalanya yang bekas dipukul preman itu pun kembali denyut. Sebenarnya dokter menyarankan agar istri saya dirawat minimal 4 hari. Tapi mau gimana, kami tidak punya uang, tidak punya BPJS sehingga istri saya dibawa pulang saja," sebutnya.
Lapor ke Propam
Pihak keluarga dan kuasa hukum Litiwati melaporkan pihak kepolisian Polsek Percut Seituan yang menetapkan tersangka ke Propam Polda Sumut.
Baca juga: Ditegur agar Tak Berulah, Preman di Wonogiri Aniaya Tukang Ojek, Pelaku Dikenal Sering Bikin Onar
"Ada empat hari lalu, kuasa hukum kami membuat aduan ke Polda Sumut dalam hal ini Propam," kata suami Litiwati, Endang Hura, Sabtu (9/10/2021).
Dalam kasus ini, Hura meminta pihak kepolisian agar memberikan keadilan bagi ia dan keluarganya.
"Ya kita minta keadilan. Di sini kita yang korban," sebutnya. (Tribun Meda)