Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya sebenarmya telah mengikuti kasus tersebut sejak tahun 2019, lalu.
Bahkan, kata Edwin, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada Ibu dan 3 anak tersebut.
"Kami perlindungan itu diberikan dalam kontek proses hukum, jadi kami di 2020 itu kalau enggak salah yang menghentikan ya, karena proses hukumnya memang sudah dihentikan."
"Tapi di 2019 kami enggak berhenti, kami tetap proses," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
"Yaa kami terbuka saja, kalah korban membutuhkan kami terbuka saja memberikan perlindungan," tambahnya.
Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Siap Buka Kembali Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Baca juga: Polisi Butuh Alat Bukti Baru untuk Usut Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Edwin menambahkan, bahwa pihaknya mendapati bahwa Ibu korban tak percaya terhadap hasil penyidikan serta psikologis dari penyidik Polri.
Sehingga, sang Ibu korban meragukan profesionalisme dari penyidik tersebut.
"Tapi juga ada informasi kami peroleh bahwa ada keterangan psikologis yang lain, yang menyatakan bahwa ada tanda-tanda trauma, dan juga diceritakan 3 anak itu."
"Memang adanya informasi yang pertanyaan apakah hasil visum yang dikeluarkan, yang dilakukan penyidik benar atau tidak, valid atau tidak," ucap Edwin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur.