TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Berawal dari penemuan janin bayi yang dikubur di Padang Panga, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar.
Terkini Polresta Mamuju menangkap lima pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki.
Dua di antaranya adalah sepasang kekasih atau orangtua janin bayi.
Baca juga: Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Janin tersebut adalah hasil hubungan gelap Inisial AA dengan pacarnya Inisial SW.
Kelima ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan perannya, masing-masing.
"Motifnya yakni menutupi kehamilanya, dan dijerat pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Senin (11/10/2021).
Lima Tersangka Saling Bagi Peran, Ada yang Lakukan Aborsi sampai Kubur Janin
Adapun peran satu orang perempuan Inisial RR membantu ibu dari janin tersebut, untuk menggugurkan kandunganya.
"Mereka lakukan aborsi, di satu penginapan di Mamuju," terang AKP Pandu Arif Setiawan.
Dua orang tersangka laki-laki lainya, berperan sebagai pengubur jani bayi, hasil aborsi tersebut.
"Tersangka bukan bidan atau dukun, namun punya pengalaman dalam membantu aborsi," pungkas AKP Pandu Arif Setiawan.
Lima Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.