News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan merilis pengungkapan pelaku penguburan janin bayi hasil aborsi

Dia memperoleh imbalan dari hasil aborsi tersebut senilai Rp 4 juta.

"Namun kami masih menyelidiki peran RR dalam kasus serupa," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.

Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel

Dua orang tersangka laki-laki lainnya, berperan sebagai pengubur orok bayi, hasil aborsi tersebut.

Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tribun network/thf/TribunSulbar.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini