Dia memperoleh imbalan dari hasil aborsi tersebut senilai Rp 4 juta.
"Namun kami masih menyelidiki peran RR dalam kasus serupa," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Dua orang tersangka laki-laki lainnya, berperan sebagai pengubur orok bayi, hasil aborsi tersebut.
Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tribun network/thf/TribunSulbar.com)