Pada unggahan lainnya, sang pemilik akun itu menyebutkan bahwa anjing tersebut akan dibawa ke Medan.
"Kita udah blg kita akan jemput Canon dan Coco untuk dibawa ke Medan, kita cuma minta beberapa hari. Kenapa mesti dibawa secara paksa saat kita ga ada di sana?" tulis akun tersebut, seperti dikutip TribunnewsWiki.com.
2. Bantahan Pihak Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani membantah pihaknya melakukan penyiksaan.
Ahmad Yani menduga anjing Canon yang mati tersebut mengalami stres.
Terhadap anggota Satpol PP-WH Aceh Singkil yang memegang kayu saat proses penangkapan anjing, menurut Ahmad, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah serangan dan gigitan anjing yang akan ditangkap.
Bahkan, saat proses penangkapan berlangsung, pemilik anjing diduga ikut merekam peristiwa tersebut dan kemudian proses evakuasi anjing di Pulau Banyak tersebar luas di media sosial.
“Tidak ada prosedur yang kami langgar, semuanya berjalan sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Ahmad Yani.
Kini, anjing Canon sudah dikuburkan setelah dirinya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Aceh Singkil.
Sebelum anjing dikubur, Ahmad Yani tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh anjing Canon.
3. Pemilik Anjing Disebut Mempersulit
Sebelum dilakukan penangkapan, Satpol PP sudah melakukan kopordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika).
Satpol PP datang menangkap anjing itu karena ada aturan larangan memelihara anjing di sekitar tempat wisata halal.
Ia mengatakan, anjing tersebut ditangkap oleh petugas Satpol PP-WH Aceh Singkil setelah pihaknya menerima surat dari camat terkait pemberlakuan wisata halal di kawasan Pulau Banyak, Aceh Singkil, dikutip dari Kompas.com