Dikatakan, berdasarkan undang-undang, anak-anak usia 11 tahun (masih dibawah 12 tahun) harus dikembalikan kepada orang tuanya.
"Paling nanti kita mediasi semua pihak, dan ada hukuman bersifat sanksi kepada yang bersangkutan (terduga pelaku).
Kita upayakan jangan sampai mereka masuk ke lembaga, karena itu akan membebani psikologi mereka, tapi itu nanti tergantung hasil pertemuan selanjutnya lah ya, seperti apa keputusan yang tepat untuk anak-anak dan para pihak ini," pungkasnya. (SP/ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolres Musi Rawas Ungkap Kronologis Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma