D sudah memasang kamera wireless di ventilasi kamar mandi sejak Rabu (22/9/2021) sore.
Dari kamera tersebut, pelaku kemudian menonton korban lewat ponselnya.
“Kamera tersebut tersambung ke handphone pelaku. Dari kamera itu dia menonton korban mandi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Jumat (29/10/2021), mengutip Kompas.com.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Sudah Sebulan Pasang Kamera di Toilet Wanita Sebuah Kafe di Pontianak, Pelanggan Ini Diciduk Polisi
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Pontianak/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)