TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega menjual bayinya terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya masing-masing berinisial BB (26) dan AN (25).
Kini, pasangan muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain BB dan AN, ada tiga pelaku lain yakni berinisial GT (37), PA (27), dan RH (47).
Baca juga: Fakta Baru, Pria yang Laporkan Istri Siri Jual Bayi di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta
Awal kasus
Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini berawal saat BB melaporkan AN istri sirinya kepada pihak kepolisian.
Waktu itu, belum terungkap jika BB ikut terlibat dalam kasus ini.
BB membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Ia geram istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.
AN tega menjual bayinya berusia 1 bulan dengan menerima uang Rp 6 juta.
Penjelasan pihak kepolisian
Usai menerima laporan, Polrestabes Palembang melakukan pendalaman.
Hasilnya ayah dari jabang bayi ikut terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan peran dari BB.