"Ditandatangani kedua belah pihak, mereka sepakat dengan pernyataan tersebut. Ini bukti otentik, jadi perwakilan mereka sempat ketemu, tanda tangan dan ada materai 10 ribu," urainya.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
Ihsan mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa.
Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada