Spontanitas ES menyampaikan kepada Edi untuk lekas pergi menyelamatkan diri.
Secara tak langsung ES menjadi target massa.
Di situ lah terjadi perkelahian dan penganiayaan.
Pengrusakan juga terjadi terhadap unit kendaraan Edi.
"Dalam hal ini kita sudah kantongi nama pelakunya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Untuk pelaku tersebut kita sangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi Nyaris Dibunuh Preman, Kapolrestabes Medan: Sudah Ada Tersangkanya
(Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)