Perdebatan itu karena pelipis korban lecet akibat terbentur pintu.
"Pelipis korban lecet terkena pintu, mungkin menutup pintu kamar mandi secara keras dan melukai sebagian alis kiri korban," terangnya.
Ia menepis soal dugaan korban menyukai dirinya.
"Tidak benar, Pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," katanya.
MA yang jengkel terhadap korban lantas melakukan aksinya.
Kapolrestabes Semarang menyampaikan detik-detik korban jatuh dari lantai 6.
"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku."
"Pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah."
"Korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," papar Irwan.
Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin (8/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan kematian orang.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Diintip Saat Mandi, Alfreandi Dorong Bobi dari Lantai 6 Hotel Semarang Hingga Meninggal
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Riska Farasonalia)