"Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (16/11/2021).
Menurut Heny, video itu dibuat VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada 12 November 2021 lalu.
Masih dikatakan Heny, video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.
"Dalam keadaan sadar, jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral," ungkapnya.
Terkait kasus itu, polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pasangan itu untuk membuat video porno.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)