TRIBUNNEWS.COM - MM (43), warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap setelah merudapaksa remaja 14 tahun yang merupakan tetangganya, DL.
Pria yang sudah 10 tahun menduda itu sudah melancarkan aksi bejatnya berulang kali.
Korban dilecehkan sebanyak tujuh kali dan dirudapaksa sebanyak satu kali.
Mengutip TribunSolo.com, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021.
Korban dirudapaksa tersangka saat sendirian di rumahnya.
Terakhir, korban dilecehkan saat menonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.
Baca juga: Pemuda Tega Rudapaksa Pacar Berusia 13 Tahun, Korban Diajak Tinggal Bersama Lalu Disuruh Kerja
Baca juga: Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya
"Saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," kata Dydit.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang.
"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," ujarnya.
Di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pihak keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini, (pelaku) kami tahan guna penyelidikan," tambahnya.