"Dari rekonstruksi ini, kita harapkan mendapatkan gambaran yang utuh dan lengkap dari peristiwa terjadi," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Satwa Langka, Resmob Sita 11 Burung Endemik Semeru di Lumajang
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 37 saksi dari kejadian tersebut.
Dua orang berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, ditetapkan menjadi tersangka.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djogar Andika menambahkan, rekonstruksi akan digelar di Mapolresta Solo.
Sebab, pihak kepolisian tak ingin proses rekonstruksi ini menarik perhatian masyarakat, yang berujung pada terjadinya kerumunan.
"Rekonstruksi di Polres, karena dengan pertimbangan keamanan," ujarnya.
Meski tidak dilakukan di tempat kejadian perkara, dia mengatakan hal tersebut tidak akan mengurangi poin dar proses rekonstruksi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suasana Rekonstruksi Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Dua Tersangka dan Para Saksi Hadir ,