Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Zulkifli sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
Pascadilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
Zulkifli dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti.
Di antaranya 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Terjerat Kasus Baru
Lalu 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
Kemudian 13 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 30 rangkap fotokopi dokumen ganti uang berupa surat pesanan dan kwitansi.
Berikutnya 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Lurah di Pekanbaru yang Tipu-tipu dengan Modus Proyek Fiktif, Bagaimana Perkembangan Kasusnya?