News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak 2009.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku terakhir melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Baca juga: Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Indra mengatakan rudapaksa terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.

M mengaku tega merudapaksa anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.

Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri

(TribunJateng.com/Hermawan Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini