Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," katanya. (tribunmedan.com/ Alvi Syahrin Najib Suwitra/ Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Darwin Sitepu Dibakar Hidup-hidup oleh 8 Orang di Langkat, Ini Kronologi Kasus dan Peran Pelaku!
BERITA REKOMENDASI