"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi, Senin, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur rudapaksa atau ancaman yang dialami IN.
Kabar beredar yang menyebut Bripka IS mengancam IN, dinilai Supriadi kurang tepat.
Karena itu, ia pun mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan rudapaksa.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat."
"Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," imbuhnya.
Kronologi Bripka IS Dituding Rudapaksa IN
Kuasa hukum suami IN, Feodor Novikov Denny, membeberkan pengakuan IN atas sikap Bripka IS.
Menurut IN, ia melakukan hubungan terlarang dengan Bripka IS dibawah tekanan.
Baca juga: Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ditandu Warga Pakai Bambu dan Sarung Lewati Perbukitan di Kuningan
Baca juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Ancam Pindahkan Suami Korban ke Nusakambangan
IN mengklaim Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan FP ke Nusa Kambangan.
Tak hanya itu, urusan FP di tahanan juga akan dipersulit.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunSumsel.
Lebih lanjut, Feodor mengungkapkan awal perkenalan IN dan Bripka IS.