"Kejadiannya pukul 21.30 WIB, ketiga korban mengonsumsi daging tersebut yang ternyata sebelumnya sudah dicampur racun tikus jenis tenik."
"Sehingga akhirnya ketiganya bereaksi yang mengakibatkan korban dua meninggal dunia dan satu kritis," ungkap Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 340 dan atau 338 dan atau 378 atau penipuan.
YS terancam maksimal lebih kurang 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seorang Dukun Pengganda Uang Habisi Nyawa Pasiennya Gunakan Racun, Alasannya Ternyata Karena Ini
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Dukun Pengganda Uang Asal Banjar Ternyata Melakukan Teknik Ini untuk Kelabui Korbannya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)