News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mantan RT lecehkan 3 tetangganya dengan modus pengobatan penyakit.

Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.

"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.

S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com /Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini