News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Ada Buruh Naikkan Kaki hingga Cekik Staf saat Geruduk Kantornya, Gubernur Banten: Ini Ancaman

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan lantaran Gubernur Banten, Wahidin Halim, tak kunjung menemui mereka untuk membahas penetapan UMP.

Buntut dari kericuhan tersebut, Wahidin Halim mencopot Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi.

Wahidin mengungkapkan dicopotnya Agus lantaran personel Satpol PP membiarkan terjadinya penggerebekan Kantor Gubernur Banten oleh para buruh.

"Kami berhentikan sementara sambil kami periksa," kata Wahidin, dikutip dari Kompas.com.

"Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota (Tangerang)."

"Tapi 'kan itu trantib enggak ada kalau dilihat dari dokumentasi (penggerudukan kantor Wahidin)," tambahnya.

Akan Lapor Presiden Jokowi

Gubernur Banten Wahidin Halim (Dok Humas Pemprov Banten)

Terkait aksi para buruh yang menduduki kantornya, Wahidin Halim akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain Presiden, Wahidin juga akan melapor ke Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, hingga Kapolri.

Baca juga: PLN Alirkan Energi ke 2 Gardu Induk dan 1 SUTT 150 KV di Banten

Baca juga: Akselerasi Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Sasar Lansia dan Pelajar SD

"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Wahidin, pelaporan perlu dilakukan karena aksi penggerudukan bisa mmebuat kepala daerah merasa takut saat mengambil keputusan.

"Karena nanti gubenur pada takut, wali kota, bupati, kalau ngambil keputusan."

"Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan," tandasnya.

Seperti diketahui, aksi penggerudukan yang terjadi merupakan buntut dari kekecewaan para buruh karena Gubernur Banten tak merevisi penetapan UMP.

Padahal, menurut Wahidin, pihaknya telah membuat aturan UMK Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanten/Desi Purnamasari, Kompas.com/Muhammad Naufal/Rasyid Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini