TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah mengamankan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala.
Diketahui, ia ditangkap karena telah memukuli seorang pelajar SMA berinisial FAL (16).
Atas perbuatannya itu, Halpian terancam tiga tahun penjara.
Namun, ia tak ditahan dan hanya wajib lapor.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap Halpian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Ancaman Tiga Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.
Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala
Baca juga: SOSOK Kader PDIP yang Aniaya Remaja di Minimarket, Seorang Wakil Pembina Satgas, Ditangkap di Kafe
Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko, Sabtu (25/12/2021).
Dia mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.
Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.
Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.