News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kader PDIP yang Pukul Pelajar Terancam 3 Tahun Penjara, Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah mengamankan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala.

Diketahui, ia ditangkap karena telah memukuli seorang pelajar SMA berinisial FAL (16).

Atas perbuatannya itu, Halpian terancam tiga tahun penjara.

Namun, ia tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Polisi tak melakukan penahanan terhadap Halpian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Ancaman Tiga Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Baca juga: SOSOK Kader PDIP yang Aniaya Remaja di Minimarket, Seorang Wakil Pembina Satgas, Ditangkap di Kafe

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko, Sabtu (25/12/2021).

Dia mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.

Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.

Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini