Dalam video itu sejumlah polisi duduk lesehan sambil mendengarkan Bahar bin Smith berbicara.
Saat para polisi hendak pulang, mereka bersalaman dan memeluk Bahar bin Smith.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kunjungan para penyidik hanya untuk mengirimkan SPDP.
Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan spesial terhadap Bahar bin Smith seperti video yang tersebar di media sosial.
“Enggak ada spesial, mengantar SPDP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Kasus Bahar Naik Jadi Penyidikan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, menyampaikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga Bahar bin Smith naik menjadi penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunJabar.id, Kamis.
Suntana tidak menjelaskan, apakah penyidikan terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atau bukan.
Ia hanya memastikan jika penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," jelas dia.
Baca juga: Sambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar Dikirimi SPDP dari Polda Jabar
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Kata Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Dikutip dari TribunJabar.id, Bahar bin Smith bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin (3/1/2022) mendatang.
Bahar dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.