News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Parkir Mobil Sembarangan di Jalan-Jalan Kota Bandung, Mobil Anda Langsung Diderek

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Kota Bandung menunjukkan mobil derek yang siap melibas mobil-mobil yang parkir sembarangan mulai I Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jangan coba-coba lagi parkir sembarangan di Kota Bandung. Para petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan langsung mendereknya, dan membawanya ke Kantor Dishub Kota bandung di Gedebade.

Pemberlakuan sanksi derek mulai 30 Desember 2021 bersamaan dengan dioperasikan Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang kerap memarkir kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya.

Tindakan tegas, ujar Yana, harus diberlakukan karena parkir liar telah menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. 

'Intinya, di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12).

Yana menegaskan, tak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini, termasuk pada para pejabat. Semua kendaraan, termasuk yang berpelat merah, akan diderek jika kedapatan diparkir sembarangan.

"Prinsip keadilan. Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung, tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," ujarnya.

Kepala Dishub, Ricky Gustiadi, mengatakan kehadiran mobil derek akan memudahkan mereka dalam menegakkan peraturan.

Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, Kendaraan bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, para pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek oleh Dishub, harus lebih dahulu mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) untuk membawa kembali kendaraannya.

Dalam aplikasi itu terdapat informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya serta denda yang harus dibayar.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb, Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.

Besaran denda  yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020. Denda untuk sepeda motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini