TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menahan Bahar bin Smith atau Habib Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021).
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti
Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.
Alasan objektifnya, kata dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka, Berikut Respons Kuasa Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pengunggah video juga jadi tersangka
Pengunggah video ceramah Bahar bin Smith berisnial TR juga jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Keduanya menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Laporan polisi tersebut dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Atas kasus tersebut Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Langsung Layangkan Surat Penangguhan Penahanan