TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah Habib bahar bin Smith ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penceramah tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Ia dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Kemudian pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar karena lokasi kejadian berada di wilayah Bandung.
Diketahui, Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar, Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Ia mendatangi Polda Jabar bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya setelah menerima surat panggilan dari polisi.
Baca juga: Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
Saat mendatangi Polda Jabar, Bahar bin Smith tampak mengenakan peci putih dan memakai kaca mata hitam.
Dengan rambut merah gondrong terurai, Bahar Bin Smith tampak memakai kemeja putih serta sorban di bahu.
Ia datang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard.
Di jarinya, pun terselip batu ali.
Saat turun, dia tidak melepas kaca mata hitamnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bila Bahar bin Smith mulai menjalani pemeriksaan sekiri pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith berakhir sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar