Wahyu menyebutkan, MC akan berada dalam sel selama 20 hari.
Baca juga: Selain Kasus Pemalsuan Dokumen, Adik Irwansyah Juga Terjerat Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Wahyu mengatakan, MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Ada kemungkinan tersangka lain
Baca juga: Sejak 2014 hingga 2021, KPK Rampas Aset dari Kasus Korupsi hingga Triliunan Rupiah
Wahyu menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Pihaknya tidak mau terburu-buru dan mendalaminya.
Termasuk sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu, dikutip dari TribunBatam.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)(Kompas.com/Hadi Maulana)
Berita lainnya seputar kasus korupsi dana BOS.