News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Liburan ke Malaysia Bersama Keluarga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022) dan (Kanan) Foto tersangka kasus korupsi dana BOS.

Wahyu menyebutkan, MC akan berada dalam sel selama 20 hari.

Baca juga: Selain Kasus Pemalsuan Dokumen, Adik Irwansyah Juga Terjerat Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Wahyu mengatakan, MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.

Ada kemungkinan tersangka lain

Tersangka kasus korupsi SMAN 1 Batam berinisial Mc di Kejari Batam, Senin (3/1/2022). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga: Sejak 2014 hingga 2021, KPK Rampas Aset dari Kasus Korupsi hingga Triliunan Rupiah

Wahyu menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Pihaknya tidak mau terburu-buru dan mendalaminya.

Termasuk sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu, dikutip dari TribunBatam.id.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)(Kompas.com/Hadi Maulana)

Berita lainnya seputar kasus korupsi dana BOS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini