"Awalnya ditawari pekerjaan, kerjanya hanya untuk mengedarkan sabu, saya terima," kata IR saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (7/1/2022) siang.
Setelah direkrut, keduanya dihubungkan dengan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Kumandangkan Adzan Saat Hujan Badai, Muslim Selamat Dari Petir yang Menyambar Istri dan Putrinya
Melalui aplikasi BlackBerry, keduanya diperintahkan seorang narapidana ini untuk mengambil sabu yang sudah ditentukan lokasinya tersebut.
"Saya edarkan dengan sistem tempel, di jalan atau lokasi yang saya tentukan sendiri, setelah itu saya melapor bos yang ada di lapas," ungkapnya.
Jasa menjadi pengedar ini dilakoninya sudah dilakukan sebanyak dua kali, pertama kali, diupah Rp 7 juta setelah mengedarkan 300 gram sabu.
Namun, aksi kedua terendus polisi, keduanya pun gagal untuk mengedarkan 266 gram sabu yang sudah disita polisi.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Aktor Naufal Samudra Ditangkap, Polisi Singgung Nasib Dinda Kirana
IR mengatakan, uang hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk membiayai kehidupan pacaran mereka.
"Untuk biaya hidup sehari-hari di kos, kita sudah tinggal sama-sama," katanya.
Selain mengedarkan sabu, dirinya juga bekerja sebagai sopir taxi online, namun baru dijalani selama lima hari.
Kata dia, mobil yang digunakan selain mengangkut penumpang, juga dipakai mengedarkan sabu.
"Biasanya sabu itu saya letakkan di kantong pintu bagian depan dan dashboard kursi depan," ujarnya.
Anak Pak Lurah
IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibenarkan IR saat diwawancarai di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra.