"Iya, (Anak lurah)," kata IR saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (7/1/2022).
IR mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba di Kota Kendari bersama sang kekasih berinisial H.
"Pacarku hanya ikut-ikut, ini baru dua kali," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis: Fadli Aksar
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara