Hal tersebut sangat disadarinya demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan persatuan umat Islam.
"Demikian permintaan maaf kami, semoga Allah SWT meridhoi dan melindungi kita semua," katanya.
Dengan permintaan maaf ini, Gilang Hadi Pratama selaku kuasa hukum berharap umat muslim di Pulau Lombok memberi maaf kepada Ustaz Mizan.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Perusakan Markas As-sunah & Dugaan Ujaran Kebencian di Lombok Timur
Kasus ini mengemuka setelah beredar cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.
Di dalamnya terdapat kalimat mendiskreditkan makam leluhur di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Cuplikan video ini memuat ceramah dengan tema Hukum Wisata Religi ke Kuburan.
Polda NTB sebelumnya menelusuri bahwa video ceramah Ustaz MQ diunggah pada 13 November 2020 melalui akun Youtube.
Video berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu terkait ceramah di depan jamaah As-sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Video cuplikan ini juga memicu aksi massa yang merusak markas As-sunnah pada Minggu, 2 Januari 2022 dini hari yang mengakibatkan gedung rusak dan belasan kendaraan terbakar.
Fasilitas Ponpes Dirusak
Sebelumnya masyarakat mendatangi Markas As-sunnah di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/1/2022) dini hari.
Sejumlah fasilitas di markas yang juga difungsikan sebagai pondok pesantren itu mengalami kerusakan.
Sebagian bangunan terbakar, termasuk juga ada mobil yang ikut hangus.
Masyarakat kemudian hendak melanjutkan aksi ke masjid yang sedang dibangun.