Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Jadi Sorotan, Kenapa Pelaku Dibebaskan?
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul di Kulon Progo Setubuhi Anak di Bawah Umur
(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.