News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Nenek di Pangkalpinang Terancam Bui Gegara Temukan Uang Rp 5,5 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Nenek NU saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Barang bukti yang Nu kubur di belakang rumahnya.

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

Baca juga: Kehabisan Uang, Pemuda Asal Sukabumi Ini Tepergok Hendak Curi Kotak Amal Masjid di Bogor

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.

Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kubur barang bukti

Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.

Baca juga: Viral Video Pencurian Motor di Depok, Bocah 10 Tahun Korbannya, Modus Dituduh Tabrak Orang

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ada upaya mediasi

NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. (Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang)

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.

"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini