Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
Baca juga: Kehabisan Uang, Pemuda Asal Sukabumi Ini Tepergok Hendak Curi Kotak Amal Masjid di Bogor
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.
Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kubur barang bukti
Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.
Baca juga: Viral Video Pencurian Motor di Depok, Bocah 10 Tahun Korbannya, Modus Dituduh Tabrak Orang
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."
"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ada upaya mediasi
Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.