News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Januari 2022 Perbekel se-Bali Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Bandesa Adat Rp 2,5 Juta Per Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua MDA Bali dan perwakilan Perbekel serta Bendesa Adat di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (9/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Mulai Januari 2022 ini Gubernur Bali I Wayan Koster akan memberikan insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali setiap bulannya. Besarnya insentif akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para perbekel dan bandesa adat.

Insentif untuk perbekel sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk 636 perbekel se-Bali.

Insentif diberikan mulai bulan Januari tahun 2022.

Sedangkan insentif untuk Bandesa Adat tahun ini dinaikkan sebesar Rp 1.000.000.

Dari semula sebesar Rp 1.500.000 per bulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.

Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp 11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar Rp 300.000.000 untuk masing-masing Desa Adat se-Bali.

"Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya. Untuk menyukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru," kata Koster kepada awak media di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (9/1/2022) pagi.

Baca juga: Kerap Bikin Keributan, Angkringan di Denpasar Barat Ditutup, Pemiliknya Dipanggil Polisi

Menurut Gubernur Koster, ada beberapa pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada perbekel dan bandesa adat.

Disebutkan, dalam sistem Pemerintahan Daerah di Bali, Desa dan Desa Adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa dan Desa Adat.

"Perbekel dan Bandesa Adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala Desa dan Desa Adat."

"Keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi, sebagian di antaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/Krama dalam membangun wilayahnya," kata Koster.

Menurut Koster, saat ini Pemprov Bali tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini