News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Membuat Nasabah Fiktif, Pemuda di Kediri Gondol Uang Rp 106 Juta Milik Perusahaan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pemuda di Kediri gelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda nekat menggondol uang milik perusahan tempatnya bekerja terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah AA (20).

Pelaku diketahui bekerja di perusahaan simpan pinjam di Pare, Kediri.

Modus yang digunakan AA yakni dengan membuat nasabah fiktif.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: 3 Karyawan di Riau Ditangkap Polisi, Gondol Uang Setoran Rp 104 Juta Milik Perusahaan

Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus berawal dari laporan pihak perusahaan bahwa ada dugaan penggelapan uang.

Pelaku yang merupakan mantan karyawan itu diamankan di rumahnya pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kemarin," jelas AKP I Nyoman Sugita, Senin (10/1/2022).

AA (20) mantan karyawan perusahaan simpan pinjam di Pare, Kediri, yang gelapkan uang kantor hingga ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Unit Reskim Polsek Pare, Jumat (7/1/2022). (Tribun Jatim Network/Farid Mukarrom)

AKP I Nyoman Sugita menuturkan, awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021.

Saat itu laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.

"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," jelasnya.

Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang.

Baca juga: Warga Sidoarjo Ditangkap di Madiun Karena Menggondol 3 Sepeda Motor: Modusnya Pura-pura Beli

"Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif, yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," terang AKP I Nyoman Sugita.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita adalah 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar surat keterangan kerja sama, serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Karyawan di Kediri Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kediri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini