News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus rudapaksa 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan.

Pada Selasa (11/1/2022), Asep kembali memimpin tim JPU dalam membacakan tuntutan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dikutip dari situs Kejati Jabar, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum mati Herry Wirawan, serta menjatuhkan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia," imbuhnya.

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta

Baca juga: Tuntutan Kebiri untuk Herry Wirawan Bukan Pertama, Ini Daftar Pelaku Rudapaksa yang Dituntut Serupa

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus Herry agar membayar denda Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, serta membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp331.527.186.

JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani milik Herry Wirawan.

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," tandasnya.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Profil Asep N Mulyana

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Mengutip dari buku karyanya berjudul Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, Asep N Mulyana lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969.

Ia menamatkan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 1994.

Kemudian, Asep mendapat beasiswa untuk mengikuti program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2001.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini