TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus rudapaksa 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan.
Pada Selasa (11/1/2022), Asep kembali memimpin tim JPU dalam membacakan tuntutan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dikutip dari situs Kejati Jabar, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum mati Herry Wirawan, serta menjatuhkan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia," imbuhnya.
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
Baca juga: Tuntutan Kebiri untuk Herry Wirawan Bukan Pertama, Ini Daftar Pelaku Rudapaksa yang Dituntut Serupa
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus Herry agar membayar denda Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, serta membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp331.527.186.
JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani milik Herry Wirawan.
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," tandasnya.
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Profil Asep N Mulyana
Mengutip dari buku karyanya berjudul Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, Asep N Mulyana lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969.
Ia menamatkan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 1994.
Kemudian, Asep mendapat beasiswa untuk mengikuti program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2001.