News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.

Setelahnya, ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran pada 2012 dengan predikat cumlaude.

Baca juga: Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Asep mengawali kariernya di Kejaksaan pada 1996 sebagai staf Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI selama dua tahun.

Ia tercatat pernah menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Di tahun 2011, Asep pernah menjadi Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumber.

Kemudian, pada 2012-2013, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Stabat.

Usai menjadi Kajari Stabat, ia menempati jabatan Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sesjam Pidsus serta Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lain pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di tahun 2013 hingga 2014.

Setelahnya, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Januari-Oktober 2016), dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI pada 2016.

Serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, mengutip situs Kejati Banten.

Saat ini, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ia resmi menduduki jabatan tersebut pada Juli 2021 lalu setelah sebelumnya menjadi Kepala Kekajsaan Tinggi Banten, dikutip dari TribunBanten.

Selain itu, saat ini nama Asep tercantum dalam kepengurusan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2019-2021.

Menurut situs resmi PJI, Asep menempati jabatan Sekretaris Umum.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

Sejak 2003, Asep tercatat pernah mengikuti sejumlah short course dan pertemuan internasional, yaitu:

- International Association of Prosecutors (Bangkok, Thailand: Februari 2003);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini