News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut penjelasan terkait hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan hukum bagi Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati.

Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.

Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.

Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.

Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.

Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.

Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia

Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia

Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.

1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini