News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pejabat Dinas Pengairan Aceh Divonis Bebas, Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/12/2021).

Laporan Wartawan Serambi, Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua pejabat Dinas Pengairan Aceh yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), senilai Rp 1,53 miliar divonis bebas.

Vonis bebas murni diputukan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Dua pejabat Dinas Pengairan Aceh yang dibebaskan majelis hakim itu adalah, Ir M Supriatno, mantan kepala bidang operasional dan pemeliharaan Dinas Pengairan Aceh, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut, dan Suwardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, menuntut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, para terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam putusan no. 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati dengan hakim anggota H Edwar dan Eti Astuti menyatakan bahwa Terdakwa Ir M Supriatno yang merupakan KPA dalam tersebut dan Suwardi selaku PPTK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Baca juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana tuntutan JPU.

Menurut Majelis Hakim, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan terdakwa terbukti tidak pernah menerima uang dari pihak manapun dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.

Sementara, dua tersangka lain yaitu dari pihak rekanan dan konsultan pengawas, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya.

Kepala Kejari Abdya, Nilawati SH MH membenarkan bahwa dua pejabat Dinas Pengairan Aceh divonis bebas murni.

"Iya benar, dua pejabat dari Dinas Pengairan divonis bebas murni. Sedangkan rekanan dan konsultan divonis sesuai dengan tuntutan," ujar Kepala Kejari Abdya, Nilawati SH MH.

Nila mengaku, atas vonis bebas dua pejabat itu, JPU Kejari Abdya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

"Memori kasasi sudah kita ajukan, kami berbeda pendapat dengan majelis hakim Tipikor. Karena, memang dua orang ini selaku penerima pekerjaan, harusnya ikut bertanggung jawab, apalagi ada kerugian negara mencapai Rp 400 juta," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini