Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.
Muslim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.
Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, kata dia, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.
"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," katanya, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Dua Guru SMP di Medan Hina Siswinya Bodoh & Miskin Ternyata ASN, Wali Kota : Kita Beri Peringatan
Baca juga: Cerita Kakek Tata Selamatkan Diri Saat Tebing Longsor di Sumedang, Seluruh Tubuhnya Dipenuhi Lumpur
Terkait masalah ini, muncul beragam desakan, mulai dari pencopotan Kombes Riko Sunarko hingga pemanggilannya ke persidangan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan hakim terkait rencana pemanggilan Kombes Riko Sunarko.
"Semua tergantung dan kembali ke majelis hakim," ungkapnya, seperti diberitakan TribunMedan.com, Jumat.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Alfiansyah)
Berita lain terkait Kapolrestabes Medan