News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Penjelasan Jaksa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022).

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Penjelasan Kejaksaan

Kepala Kejati Riau Riau, Jaja Subagja menjelaskan, tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

Dikarenakan waktu dan tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Pekanbaru.

"Sesuai SOP dan aturan yang berlaku, sekarang tersangka ditahan di Polda Riau," kata Jaja, dalam keterangan persnya.

Jaja menanggapi soal penahanan tersangka oleh jaksa untuk 20 hari ke depan. Karena diketahui, selama kasus bergulir dan ditangani penyidik polisi, tersangka tidak ditahan.

"Jadi masalah penahanan kan ada kewenangan masing-masing. Kita ini ada pasal 20 ayat 2 (KUHAP), dan pasal 21 ayat 1 ayat 2 (KUHAP), bahwa dalam penuntutan, jaksa berwenang melakukan penahanan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bandung

Menurut Jaja, jaksa berhak menahan, jika alat bukti, serta syarat formil dan materil terpenuhi.

Alasan penahanan lainnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya persidangan. Tersangka ditahan, supaya juga tidak mengulangi perbuatannya.

"Dia itu kan figur, seharusnya seorang dosen dan dekan sebagai role model, memberi contoh bagi dunia pendidikan, maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Nah yang terjadi kan seperti ini, sehingga kita lakukan penahanan," urai Jaja.

Disinggung soal adanya penolakan penahanan oleh tersangka, Jaja menyebut jika itu adalah haknya. Tapi kembali ditegaskan Kajati, jaksa pun dalam hal ini punya kewenangan.

"Ya kita laksanakan sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHAP, kita tangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," ucap Jaja. (Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Syafri Harto Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa

dan

VIDEO: Jaksa Tahan Dekan FISIP UNRI Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini