Lalu petugas mendapat info jika pelaku berada di Kota Palembang.
Mendapat informasi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab Pidum Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing dan meringkus pelaku saat berada di kawasan Masjid Agung Palembang.
Baca juga: Menolak Bereskan Karung, ABG di Bandar Lampung Aniaya Kakak Sepupu hingga Tewas
"Dari pengakuan Anang dirinya nekat menusuk korban yang merupakan teman akrabnya di desa itu, karena ikut campur urusan rumah tangganya," tutur Kanit Reskrim.
"Korban samo keluargo bini pelaku ngambek anak pelaku, padahal rencananya pelaku hendak membawa anaknya ke Bangka," lanjut Kanit.
Atas perbuatannya, Anang akan dijerat pasl 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Saripudin alias Anang mengakui perbuatannya telah menusuk korban saat hendak membawa anak kandung pelaku ke Bangka.
"Aku kesal, dio datang kerumah samo keluargo bini aku nak bawa anak aku. Padahal rencananya aku nak bawa anak aku ke Bangka," katanya menyesal.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap di Palembang, Buronan Penganiaya Tetangga di Prabumulih Mengaku Kesal
(TribunSumsel.com/Edison)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.