Lanjut dikatakan, hasil investigasi itulah yang akan menentukan mengenai sanksi terhadap setiap petugas yang terbukti melakukan kesalahan.
Sanksi itu akan diterapkan sesuai dengan PP No 53 tahun 1999 tentang Disiplin yang juga mencakup hukuman ringan, sedang atau berat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Anak Lurah dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di Kendari, Ini Pengakuannya
Namun terkait persoalan ini, Indro menegaskan, petugas yang terbukti terlibat, kecil kemungkinan akan mendapat sanksi ringan.
Hal ini terlihat dari bentuk kesalahan yang sudah terlihat sejak awal peristiwa ini bisa sampai terjadi.
"Bila dilihat dari rekaman CCTV, itu pasti ada kelalaian dari petugas. Ada SOP yang dilanggar. Cuma penegakkan disiplinnya akan diberikan setelah hasil pemeriksaannya lengkap. Jadi kemungkinan besar hukumannya antara sedang dan berat," ucapnya.
Indro juga memaparkan secara singkat terkait sanksi hukum ringan, sedang hingga berat terhadap seorang pegawai negeri sipil.
"Sanksi ringan, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan surat pernyataan yang dilakukan secara tertulis. Sanksi sedang, itu ada tiga juga, penundaan kenaikan gaji berkala sampai penundaan kenaikan pangkat. Turun pangkat satu tahun , itu masih sedang ke berat. Tapi kalau tiga tahun turun pangkat, itu berat teringan. Sedangkan pemecatan itu masuk dalam kategori sanksi berat," paparnya.
Terlepas dari penegakkan sanksi yang akan diberikan ke petugas terkait, Indro menuturkan, peristiwa ini bisa terjadi juga tidak terlepas dari minimnya personel SDM jaga serta kondisi di Lapas Klas II A Lahat yang mengalami overload (kelebihan kapasitas).
Adapun, jumlah narapidana di Lapas Klas II A Lahat saat ini mencapai 577 orang dari seharusnya jumlah kapasitas Lapas hanya 261 orang.
Sedangkan, petugas jaga di lapas tersebut hanya berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 petugas P2U dengan 5 orang anggota regu.
Baca juga: 4 Narapidana High Risk Dipindahkan Dari Aceh ke Nusakambangan
"Saya berharap ini kejadian terakhir. Apabila ada kejadian seperti ini lagi, saya akan saya tarik dulu apakah itu kalapasnya atau petugasnya, supaya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kanwil. Entah kejadian seperti itu karena kelalaian atau kesengajaan. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak lagi terulang," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Edi Padli (51) di Lapas Klas II A Lahat adalah narapidana kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara.
Dimana, pada Agustus 2022 mendatang, dia rencananya akan mendapat bebas murni.
Dalam kesehariannya, narapidana itu dinilai sebagai sosok yang baik karena mengurus musala lapas. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Napi Lapas Lahat Kabur Usai Izin Jenguk Anak, Kanwil Kemenkumham Sumsel Soroti SOP