Sopir Truk Langgar Aturan
Sementera itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk tersebut telah melanggar aturan.
Seharusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas dan melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan."
"Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunKaltim.co/Niken Dwi Sitoningrum/Miftah Aulia Anggraini) (Kompas.com)
Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Balikpapan